PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu menjadwalkan sidang perdana gugatan Perangkat Desa (Perades) Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Rabu (6/10/2021).
Sidang perdana ini akan dimulai sesuai jadwal masing-masing desa. Dari 12 desa yang telah melantik Kades baru, ada lima desa yang terdaftar di PTUN. Gugatan yang diajukan oleh Perades terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai Perades oleh Kades beberapa waktu lalu.
Lima desa di Kecamatan Tanjung Kemuning yang akan mengikuti sidang di PTUN yakni, Desa Selika I, Selika II, Tanjung Kemuning I, Tanjung Kemuning II dan Desa Padang Kedondong. Masing-masing desa ini berbeda-beda jumlah gugatan Peradesnya.
Camat Tanjung Kemuning, Roliansyah, S. Sos, melalui Kasi PMD, Redial Odemi, S. IP dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan di PTUN oleh Perades yang diberhentikan oleh Kades.
“Informasinya sidang PTUN akan segera dimulai awal bulan ini. Kita lihat dan ikuti saja tahapannya, pasti ada kejelasan putusan hukum terkait materi gugatan tersebut. Kita tidak boleh berandai-andai terkait hasil putusan PTUN,” ungkap Redial Odemi.(amr)





