Dua Pelaku, Lima Penadah dan 13 Unit Ranmor Diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara

oleh
oleh
Pelaku Curanmor di Lampung Utara dihadiahi timah panas polisi.(foto: aan setiawan/LN)

LAMPUNG UTARA || LINTAS NUSANTARA.ID – Team Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan dua terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Selasa (12/10/2021) dilokasi persembunyiannya.

Terduga pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh team Tekab 308 karena melakukan perlawanan saat akan diamankan. Dua terduga pelaku berinisial CM dan FP, keduanya warga Kecamata. Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah.

Tindakan tegas, terukur dan terarah ini terpaksa dilakukan team Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara karena keduanya melawan saat akan ditangkap petugas dikawasan Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang. Keduanya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kerap lolos dari sergapan polisi.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan, keduanya ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang. Petugas sudah mencari keberadaaan keduanya yang masuk daftar pencarian orang dan video aksinya pun sempat viral di media sosial

“Kedua pelaku merupakan sindikat spesialis pencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T.  Pelaku mengincar motor korbannya yang diparkir di tempat kos atau tempat perbelanjaan,” kata Eko Rendi, Rabu (13/10/2021).


Dari para pelaku polisi menyita barang bukti 13 sepeda motor berbagai jenis hasil curian, kunci leter T dan alat hisap bong. Selain menangkap kedua pelaku pencurian, polisi juga menangkap lima orang terduga penadahnya.

Lanjut Eko Rendi, sindikat pencuri sepeda motor ini sudah beraksi di sekitar 10 TKP di wilayah kabupaten Lampung Utara. Kami masih mengejar dua rekan tersangka lainnya yang sudah teridentifikasi.

AKP Eko Rendi juga menyerukan” bagi warga yang pernah merasa kehilangan, silahkan untuk datang memeriksa ke Mapolres dengan membawa surat surat kendaraan.

“Kini mereka sudah berada di Mapolres Lampung Utara untuk proses umum lebih lanjut. Terhadap kedua terduga pelaku pencurian dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pasal 480 KUHP kepada para pelaku penadah,” pungkas Kasat Reskrim (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.