,

Bawa Mobil PJR Buat Pacaran, Oknum Anggota Satlantas Ditahan Propam

oleh -1,863 views
oleh
Oknum Bintara Polri bertugas di Korlantas diberi sanksi berat atas pelanggaran kode etik.(foto: Net)

JAKARTA || LINTAS NUSANTARA.ID – Bripda Arjun Bagas anggota Satlantas Polri ini ditahan Propam Mabes Polri. Selain itu, ia juga dicopot dari fungsinya di Satlantas Polri. Bintara muda ini ditahan Propam atas pelanggaran penyalahgunaan mobil patroli PJR Korlantas buat pacaran bersama kekasihnya di taman safari.

Hal ini diungkap Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kererangan persnya. Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, penahanan terhadap Bripda Bagas akan dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa.

“Yang bersangkutan sudah diamankan di Biro Paminal Mabes Polri dan segera kami tahan setelah proses pemeriksaan,” kata Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021) dikutip Montt.com.

Selain ditahan, Bripda Bagas juga akan dicopot dari jabatannya di satuan lalu lintas.

“Dan copot yang bersangkutan dari fungsi lantas,” ujar Sambo.

Peristiwa penyalahgunaan mobil dinas ini sebelumnya diunggah oleh akun Twitter @Pasifisstate. Dia turut menyertakan bukti berupa foto tangkapan layar yang salah satunya saat diduga Bripda Bagas sedang menggunakan mobil dinas untuk pacaran ke Taman Safari.

“@DivHumas_Polri emang boleh ya mobil Polri dipake buat liat ngaong besar ditaman safari? Heheh,” kicaunya.

Belakangan, Kainduk Turangga IV Tol Jagorawi Kompol Fitrisia Kamila menyebut oknum anggota tersebut telah diamankan oleh Paminal Propam Mabes Polri.

“Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Paminal Mabes,” kata Kamila saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).

Kamila memastikan, sanksi tegas akan diberikan kepada Bripda Bagas jika terbukti bersalah. Ketika itu, dia mengklaim masih menunggu proses pemeriksaan di Propam Mabes Polri.

“Apabila yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik maka akan diproses lanjut,” katanya.

Beberapa pekan terakhir, Mabes Polri menjatuhkan sanksi disiplin dan pelanggaran kode etik terhadap anggotanya. Seperti halnya, sanksi mutasi terhadap Aipda Ambarita yang dikenal masyarakat di layar televisi swasta.(team/montt/suara)

No More Posts Available.

No more pages to load.