Kejari Kaur Selamatkan Uang Negara Rp 225 Juta Kasus Korupsi Dishub

oleh -1,311 views
oleh
Kejari Kaur pres release pengembalian kerugian negara kasus korupsi Dishub Kaur.(foto: Kejari Kaur)

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur berhasil selamatkan uang negara sebesar Rp 225 juta lebih dalam kasus korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kaur. Pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari lima terdakwa korupsi Dishub Kaur.

Kejari Kaur menggelar pres release pengembalian kerugian negara dari lima terdakwa yakni, Anuar Sanusi mantan kepala dinas sebesar Rp 87.059.350, kemudian, Widarlansyah, Edwarman, Rusma Wati dan Ratna Suri masing-masing Rp 34,5 juta. Total kerugian negara yang dikembalikan para terdakwa Rp 225.059.350.

Selanjutnya, para terdakwa dijadwalkan akan mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu pada tanggal 15 November 2021.

Kelima terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kelima terdakwa yang merupakan pejabat non aktif di Dishub Kaur ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Ruta) kelas IIB Manna Kabupaten Bengkulu Selatan guna mengikuti proses hukum.

Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Intelijen, A. Ghufroni, SH, MH dalam pres releasenya menyampaikan kepada awak media, para terdakwa kasus korupsi di Dishub Kaur mengembalikan kerugian negara. Selanjutnya, uang pengembalian tersebut akan disetor ke kas negara.

“Lima terdakwa kasus korupsi Dishub tahun anggaran 2020 mengembalikan kerugian negara dengan total Rp 225 juta lebih. Selanjutnya, kelima terdakwa akan mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan surat tuntutan,” ujar Ghufron.(amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.