Delapan Anggota Polsek Sidang Kode Etik

oleh -3,373 views
oleh
Gambar ilustrasi.(foto: Net)

SUMATERA UTARA || LINTAS NUSANTARA.ID – Polrestabes Medan menggelar sidang kode etik yang mendudukkan delapan persinel Polsek Kutalimbaru Deli Serdang Sumatera Utara sebagai terdakwa pelanggaran kode etik Polri.

Ke-8 anggota Polsek Kutalimbaru dijatuhi sanksi etik karena terlibat dalam kasus pemerasan dan pemerkosaan terhadap MU istri tahanan kasus narkoba yang ditangkap pada 4 Mei 2021 lalu.

Anggota Polsek Kutalimbaru yang menjalani sidang yaitu mantan Kanit Kutalimbaru, penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut, dan enam polisi yang melakukan penangkapan terhadap MU, suami, dan teman suaminya.

Baca Juga :

 

Dalam putusan sidang, mantan Kanit Kutalimbaru dan penyidik pembantu dijatuhi hukuman mutasi bersifat demosi serta tidak menjabat reserse Kutalimbaru.

Keduanya juga disanksi penundaan pendidikan selama satu tahun dan gaji berkala. Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada enam anggota Polsek Kutalimbaru yang menangkap MU.

Keenamnya melakukan pemerasan terhadap MU. Bahkan, salah satu pelaku memerkosa korban yang saat itu sedang hamil.

“Kepada anggota yang enam tadi yang tugas lapangan itu, mutasi bersifat demosi, dia pindah dari polsek keluar dari reserse. Kedua, penundaan pendidikan selama setahun dan penempatan khusus selama 14 hari,” ujar Wakapolrestabes Medan AKBP M Irsan Sunuaji dikutip Montt.com.

Irsan menambahkan, delapan anggota polisi tersebut akan diawasi selama enam bulan.

“Baru nanti kita evaluasi dan mereka pantasnya ditempatkan di mana,” pungkasnya.

Kasus ini sempat viral dan menarik perhatian masyarakat. Bahkan, mendapat atensi khusus Kapolda Sumatera Utara.(team/Montt/okezone)

No More Posts Available.

No more pages to load.