BENGKULU UTARA || LINTAS NUSANTARA.ID – FS terdakwa dalam kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Utara bernafas lega. Pasalnya, ia bebas dari jeratan hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). FS hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim tunggal di PN Bengkulu Utara.
Vonis bebas FS disambut syukur oleh tim penasehat hukum FS. LBH Wawan Adil mengapresiasi putusan hakim di PN Bengkulu Utara yang membebaskan terdakwa FS yang merupakan anak bawah umur. FS dinyatakan tidak terbukti secara sah da menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.
Sidang putusan hakim digelar Senin (6/12/2021). Usai persidangan, FS dijemput dari tahanan oleh tim penasehat hukum dan orang tuanya. Tim LBH Wawan Adil mengatakan, putusan hakim adalah tindakan benar dan sangat diapresiasi.
JPU menjerat FS dengan pasal 179 ayat (2) ke-1 KUHP atau Kedua perbuatan anak sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Melalui penetapan Pengadilan Negeri Arga Makmur tanggal 22 November 2021, menunjuk LBH Wawan Adil, sebagai penasehat hukum anak dalam pendampingan, Suhri Nanda, SH. MH, didampingi Ayub Jefri Simanungkalit, SH serta Yuri Prasetyo Saputro, SH.
“Ya benar, sore ini langsung kita jemput FS di rutan Mapolres Bengkulu Utara, FS langsung dibawa keluarganya pulang,” ujar Nanda yang menyandang gelar master hukum jebolan Unib ini.(nadit)





