BPN dan Ahli Waris Wakaf Lahan Masjid Jamik Asyakirin Ukur Ulang Batas

oleh -2,599 views
oleh
BPN bersama ahli waris wakaf lahan Masjid As Syakirin ukur luas tanah.

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kaur bersama ahli waris wakaf lahan Masjid As Syakirin Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan ukur ulang batas lahan masjid. Pengukuran batas lahan masjid ini disaksikan oleh Kades Air Dingin serta pengurus masjid, Selasa (22/3/2022).

Pengukuran batas lahan masjid ini untuk memastikan luas lahan yang dimiliki oleh Masjid As Syakirin. Dengan pengukuran batas lahan ini, maka akan diterbitkan sertifikat atas nama masjid.

Kades Air Dingin, Alpian Aidi mengatakan, pengukuran batas lahan masjid ini dalam rangka memastikan batas lahan dan pembuatan sertifikat lahan masjid. Lahan bangunan masjid ini diwakafkan pada tahun 1950-an dan belum di sertifikatkan sebagai dokumen resmi kepemilikan yang sah secara undang-undang untuk masjid.

“Alhamdulillah, pengukuran batas lahan masjid berjalan baik. Terima kasih kepada ahli waris dan pengurus masjid serta BPN yang mau hadir dan melihat secara langsung pengukuran lahan masjid tertua di Kecamatan Kaur Selatan ini,” ujar Kades Air Dingin.

Sementara itu, Kasi Penataan, BPN Kaur, Hasanuddin menjelaskan, pengukuran dan penentuan batas laha masjid ini dalam rangka pembuatan sertifikat atas nama masjid. Saat ini prosesnya tinggal melengkapi administrasi saja.

“Pemeriksaan lapangan dalam penentuan batas sudah selesai. Tinggal melengkapi administrasi yang masih kurang saja,” ungkap Hasanuddin.(dang)

No More Posts Available.

No more pages to load.