MALAKA || LINTANUSANTARA.ID – Camat Malaka Tengah Stefanus Klau Nahak, S.Pi bersama Kapolsek Malaka Tengah, IPTU I Wayan Budiasa S.H, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka tengah, kabupaten Malaka, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Rabu (20/04/2022).
Disela dilakasanakan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD), inspeksi mendadak (Sidak) ini guna memberikan pengarahan dan memastikan semua yang menerima BLT sudah menerima Vaksinasi Covid-19. Dan bagi yang belum menerima segera di Vaksin di tempat yang sudah disediakan.
Camat Malaka Tengah, Stefanus Klau Nahak, menegaskan kepada keluarga penerima mamfaat (KPM) yang hadir harus menerima vaksin tahap satu, dua hingga tahap tiga. Karena Vaksinasi itu sangat penting untuk kekebalan tubuh supaya di desa Umakatahan dan umumnya di kabupaten Malaka terbebas dari Covid -19.
“Keluarga penerima mamfaat yang hadir harus menerima vaksin tahap satu, dua hingga tahap tiga. Karana Vaksinasi itu sangat penting untuk kita semua. Dan kepala desa harus mendata warganya mulai dari tingkat RT hingga dusun sehingga dapat mengetahui yang sudah dan belum menerima vaksin, sehingga yang belum vaksin segera diarahkan ke geray Vaksin untuk mendapatkan suntikan Vaksin hingga tahap ke 3,” tegas Camat Stefanus.

Sementara itu, Kapolsek Malaka Tengah, IPTU I Wayan Budiasa, Menyampaikan beberapa hal terkait penyaluran BLT DD dan kewajiban sebagai warga negara indonesia untuk melakukan vaksinasi.
“Saya sampaikan beberapa hal kebetulan hari ini sudah cukup lengkap, ada pak camat, pak desa dan masyarakat yang hadir dalam hal penyaluran BLT DD hari ini. Terkait hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia Istilahnya uang bantuan sudah ada ditangan, tinggal dibagikan saja sesuai data dan nama yang sudah di sepakati bersama, namun sebagai warga yang baik, kitapun harus melaksanakan instruksi pemerintah terkait Vaksin,” ungkap Kapolsek Wayan.
Kapolsek Wayan membahkan, bahwa Presiden Republik Indonesia sudah menginstruksikan melalui Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang vaksin seluruh warga negara republik Indonesia mempunyai kewajiban untuk melaksanakan vaksinasi. Dan ada tiga sanksi yang diberikan, pertama adalah penundaan bahkan ditiadakan BLT kalau tidak mau melakasanakan vaksin, yang berikutnya adalah mengurus administrasi yang mau ke camat kantor polisi wajib menunjukkan kartu vaksin, yang terakhir adalah terkait dengan denda. Dan Denda, sampai saat ini belum dilakukan.
“Terkait hal ini, mari kita sama -sama berjalan dan jangan takut di vaksin Karna sebelum di vaksin petugas medis melakukan pemeriksaan, jadi yang mengatakan layak dan tidaknya kita mendapatkan vaksin nanti hasil pemeriksaan yang menentukan,” terang Kapolsek Wayan.
Pantauan media ini hampir sebagian masyarakat yang menerima BLT belum mendapatkan suntikan Vaksin tahap dua dan tiga, langsung diarahkan ke petugas Vaksinator untuk menerima vaksin.(ans)
Pewarta : Toni Sanbein





