JAKARTA || LINTAS NUSANTARA.ID – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyetujui wacana mada jabatan Kades menjadi 10 tahun. Masa jabatan Kades selama ini yakni enam tahun, dan akan direvisi menjadi 10 tahun.
Kemendes PDTT menyetujui aspirasi yang disampaikan perwakilan Kades terkait masa jabatannya. Kemendes PDTT siap mendukung wacana revisi masa jabatan Kades menjadi 10 tahun tersebut untuk satu periode.
Kemendes PDTT menilai ada beberapa pertimbangan yang patut dijadikan dasar guna mendukung wacana revisi masa jabatan Kades. Salah satunya adalah guna meredam konflik horizontal ditengah masyarakat akibat proses dari Pilkades.
Revisi masa jabatan ini dilakukan dalam satu periode masa jabatan Kades menjadi 10 tahun. Kemudian, masa jabatan dibatasi hanya dua periode.
Menurut Abdul Halim Iskandar, salah satu pertimbangan yang diambil ialah untuk meredam dan meminimalisir konflik horizontal yang ditimbulkan dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Penyelesaian konflik atau perbedaan pandangan pada Pilkades jauh lebih rumit dan lama dibanding dengan Pilkada. Selain itu, agar tidak terlalu sering mengingat, dinamika Pilkades cukup keras terjadi di desa,” ujar Abdul Halim Iskandar belum lama ini kepada awak media.
Dikatakan Abdul Halim Iskandar, wacana ini diusulkan oleh Kades, Kemendes PDTT mendukung dengan suatu pertimbangan. Jika memang nantinya, masa jabatan direvisi menjadi 10 tahun maka diberi batasan masa jabatan paling banyak dua periode saja.
Usulan revisi masa jabatan Kades ini akan masuk dalam pembahasan dan revisi undang-undag desa juga perlu dilakukan sebagai landasan hukum yang jelas.(red/montt.com)





