OTT Lagi, KPK Amankan Oknum Hakim Agung dan Sejumlah Uang Tunai Asing

oleh -959 views
oleh
KPK

JAKARTA ││ LINTAS NUSANTARA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, KPK mengamankan sejumlah orang dan diantaranya hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan mata uang asing.

 

OTT ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Para pihak yang diamankan kini sudah berada di KPK dan diperiksa penyelidik.

 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) adalah hakim di Mahkamah Agung (MA).

“KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan,” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022) dikutip jpnn.com.

Ghufron mengharapkan, KPK terakhir kali ini manangkap oknum hakim agung atau insan hukum lainnya. Nahdiyin itu juga menerangkan penangkapan terhadap hakim agung ini merupakan bukti betapa kotornya dunia peradilan Indonesia.

“Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang,” jelas dia dilansir laman jpnn.com.

MA dan penegak hukum lainnya, menurut Ghufron, harusnya menjadi pilar keadilan bagi setiap warga negara. Disisi lain, lanjut Ghufron, KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan Mahkamah Agung, baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya. Pembinaan itu diharapkan tidak ada lagi korupsi di MA.

“KPK berharap ada pembenahan yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama,” tandas dia.(red/jpnn)

No More Posts Available.

No more pages to load.