KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Terbitnya Surat Edaran (SE) Kemenkes RI terkait larangan penggunaan obat sirup pada anak-anak ditindaklanjuti kepolisian. Seperti halnya Polsek Padang Guci Hulu (Pagulu) Polres Kaur Polda Bengkulu edukasi masyarakat.
Imbauan dan edukasi ini guna memberi pemahaman masyarakat terhdap larangan Kemenkes penggunaan obr sirup pada anak yang terkontiminasi zat bahaya. Sementara ini, obat dialihkan ke bentuk tablet.

Larangan ini demi menjaga keselamatan jiwa. Karena itu, jangan lengah dan selalu waspada serta mengikuti instruksi pemerintah. Penggunaan obat sirup ini masih dalam uji klinis oleh BPOM.
“Kepolisian terus bergerak memberi edukasi kepada masyarakat. Larangan penggunaan obat sirup oleh pemerintah ini bukan untuk mempersulit namun demi keselamatan jiwa,” ujar Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono, S. IK, MH melalui Kapolsek Pagulu, Ipda Hengki Herwansyah, SH disampaikan anggota Bhabinkamtibmas, Bripka Hedi Juliadi, SH.(amr)






