KPU Buka Peluang Perekrutan Serentak Provinsi dan Kabupaten/Kota Pada Mei 2023

oleh -1,601 views
oleh
Foto Net

 BADUNG || LINTAS NUSANTARA.ID – KPU buka peluang perekrutan calon komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota serentak nasional pada bulan Mei 2023. Hal ini diungkap ketua KPU, Hasyim Asy’ari di Denpasar Bali, Sabtu (5/11/2022).

Dikutip laman nkripost.co, Hasyim Asy’ari mengatakan, tidak menutup kemungkinan perekrutan serentak nasional ditingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

Hasyim mengatakan, tidak ada unsur politisasi dalam wacana perekrutan serentak ini pada bulan Mei 2023.

“Kalau soal apakah ini ada politisasi, saya kira nggak. Rekrutmen anggota KPU di provinsi, wewenangnya diberikan kepada KPU Pusat, KPU Pusat yang memutuskan untuk melakukan seleksi tim pemilihan baik untuk anggota KPU provinsi, kabupaten/kota,” ujar Hasyim kepada wartawan di Denpasar, Bali, Antara, Sabtu (5/11/2022).

Keputusan profil anggota KPU kota, kabupaten, provinsi, ujar Hasyim melanjutkan, menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 itu ditentukan oleh KPU Pusat wewenangnya.

Pernyataan tersebut, menanggapi isu tentang KPU yang membuka peluang untuk merekrut anggota KPU di daerah secara serentak pada Mei 2023. Usulan ini rencananya akan menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang sedang disusun untuk merespons pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.

“Ketika mendaftar kan punya poin-poin penilaian, ada kredit poinnya yang itu. Jadi, saya kira apabila ada pandangan politisasi, itu berlebihan,” ujar Hasyim.

Ia menjelaskan, bahwa anggota KPU provinsi, pusat, dan kabupaten/kota, dalam hitungan 10 tahun terakhir, menjadi salah satu jenjang karier tersendiri.

Ada yang dulunya PPPK, ada panitia pengawas kecamatan, lalu mendaftar KPU kabupaten, lalu menjadi (anggota) KPU provinsi, lalu menjadi anggota KPU Pusat. Nah, itu yang menunjukkan bahwa rekrutmen menjadi anggota KPU di level pusat, provinsi, kabupaten atau kota menjadi jenjang karier baru,” katanya lagi.

Sehingga, kata Hasyim, tidak perlu meragukan politisasi terkait pelantikan serentak anggota KPU di daerah pada 2023, apalagi pemilu masih berjalan di tahapan awal.

“Tentu kami akan mempertimbangkan teman-teman yang misalkan baru satu periode, profesionalismenya tidak terganggu selama menjadi anggota KPU periode ini,” ujar Hasyim.

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim mengungkapkan bahwa usulan untuk melakukan keserentakan pelantikan penyelenggara pemilu merupakan penyesuaian dari pemilu serentak yang digelar 2024 mendatang.

“Setelah nanti sekiranya di dalam Perppu ada aturan itu, maka pengisian jabatan atau seleksi anggota KPU provinsi, kabupaten/kota akan kami tata secara serentak. Untuk KPU provinsi Mei 2023,” ujar Hasyim.

Ia menyebut, untuk bisa memiliki anggota KPU daerah baru pada Mei 2023, maka perlu digelar seleksi sejak lima bulan sebelumnya. Artinya, seleksi pemilihan itu setidaknya dilaksanakan pada Desember tahun ini.

“Supaya Januari 2023 proses seleksi untuk anggota KPU provinsi sudah dapat dimulai termasuk untuk provinsi-provinsi baru daerah otonomi baru, seperti Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan itu juga pengisian jabatannya dibarengkan dengan semua provinsi di Indonesia pada bulan Mei,” katanya pula.

Jika ada Perppu disahkan dan ada peluang untuk mengatur mekanisme perekrutan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota serentak maka akan dilakukan guna efisiensi waktu dan anggaran.(amr/nkripost.co)

No More Posts Available.

No more pages to load.