KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Setiap tahunnya pemerintah menganggarkan anggaran bantuan Partai Politik (Parpol) yang memperoleh kursi di DPR. Bantuan bersumber dari APBN maupun APBD setiap daerah.
Besaran bantuan anggaran Parpol berdasarkan jumlah perolehan suara masing-masing partai. Sehingga, setiap tahunnya, Parpol menerima bantuan pemerintah dalam jumlah yang berbeda.
Namun, sebagian masyarkat belum mengetahui apa tujuan bantuan tersebut kepada Parpol. Bahkan, ada yang menilai anggaran tersebut justru memberatkan pemerintah.
Salah seorang warga Kabupaten Kaur, Suryadi (42) mengatakan, ada dua manfaat bantuan anggaran Parpol. Yakni, 60 persen dipergunakan untuk pendidikan politik bagi kader dan simpatisan partai. Kemudian yang kedua adalah untuk biaya operasional sekretariat partai.
“Melihat ini, tentunya masyarakat dapat menilai bahwa, Parpol tidak lepas dari asupan dari pemerintah. Oleh karenanya, mengapa legislatif terkadang kendor dalam mengawal aspirasi masyarakat,” ujarnya menganalisasi sederhana, Minggu (6/11/2022).
Menurutnya, setiap tahun pemerintah menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk menghidupi Parpol. Bantuan Parpol ini disalurkan pemerintah melalui Satker Kesbangpol setiap daerah.
APBN untuk bantuan ditingkat DPP, APBD satu untuk ditingkat DPW dan APBD dua untuk tingkat DPD partai. Lalu bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggaran bantuan Parpol tersebut.
“Selama ini, belum ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani anggaran tersebut. Apakah semua penggunaannya sudah tepat sehingga tidak diragukan lagi kebenarannya serta tidak diperlukan lagi adanya audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkapnya.(amr)





