KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Asmawi, S. Ag mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur, Rabu (9/11/2022) pagi kembali digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pasalnya, pria yang akrab disapa pak haji ini harus kembali menjalani masa hukuman berdasarkan putusan Mahkah Agung (MA) Nomor 2681K/Pidsus/2022.
Dalam putusan MA ini, Asmawi menjalani masa hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta atau subsidier kurungan selama satu bulan penjara.
Eksekusi mantan Kadis PMD yang juga mantan Kadis Perhubungan Kaur berjalan lancar. Terpidana kasus Pungutan Liar (Pungli) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dan pembangunan embung desa bersikap kooperatif kepada team eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.
Hal ini dibenarkan Kajari Kaur, M Yunus, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Heri Antoni, SH, MH, Kejari Kaur sudah mengeksekusi terpidana kasus korupsi tersebut. Saat ini, yang bersangkutan sudah diantar ke Lapas kelas IIB Manna.
“Beliau kooperatif dan pagi ini sudah dibawa ke Lapas Kelas IIB Manna untuk menjalani mas hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau subsidier kurungan selama satu bulan,” ujarnya.
Asmawi terlibat kasus korupsi pembangunan embung desa di Dinas PMD Kaur dan Pungutan Liar (Pungli) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).(amr)





