BENGKULU SELATAN || LINTAS NUSANTARA.ID – Su (32) warga Desa Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Sabtu (12/11/2022) pukul 00.00 WIB. Su ditangkap team gabungan unit Reskrim Polsek Pino Raya dan Team Totaici Satreskrim Polres BS.
Su ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor :LP/B/247
/IX/2022/POLSEK PINO RAYA/POLRES BENGKULU SELATAN, Tanggal 23 September 2022 tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Su menggasak sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam Nopol BD BD 5478 MG dan satu buah handphone merek Oppo A5s milik korban Mitri warga desa yang sama dengan terlapor.
Penangkapam terhadap tersangka dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres BS, IPDA Dodi H bersama team gabungan unit Reskrim Polsek Pino Raya dan team Totaici.
Tersangka melancarkan aksi pencurian dengan modus mencongkel jendela rumah korban yang dalam kondisi kosong karena ditinggal bekerja oleh korban di OT Jatropa.
Setelah masuk ke rumah, tersangka melancar aksinya menggasak sepeda motor milik korban dan satu buah handphone. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.
Korban melapor ke Polsek Pino Raya untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Gerak cepat team gabungan ini berhasil menangkap tersangka dan diproses lebih lanjut.(amr)





