Tak Terima Selingkuhan Ditegur, Kakak Kandung Dianiaya

oleh -1,712 views
oleh

BENGKULU UTARA || LINTAS NUSANTARA.ID – EP (26) warga Desa Karang Anyar I Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, ia dilaporkan oleh kakak kandungnya sendiri ke polisi. Sang kakak yang menyayangi adiknya ini tidak diterima karena dianiaya oleh EP yang disayangi korban.

Penganiayaan ini terjadi karena dipicu EP emosi kepada sang kakak yang menegur pacar gelapnya berinisial VO. EP melakukan penganiayaan terhadap korban dibilangan rumah kos-kostan di Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Kota Arga Makmur.

Kejadian pada tanggal 8 November 2022 lalu. Korban datang ke kos-kostan tersebut bermaksud mengajak sang adik pulang. Karena, pelaku sudah satu bulan meninggal anak dan istrinya dan memilih bersama selingkuhannya.

Pada saat kejadian, korban sempat meminta kepada VO agar tidak lagi mengganggu adiknya. Saat itu, korban tersulut emosi dan menampar pipi VO. Kemudian, VO membalas dengan menjambak rambut korban dan terjatuh di lantai.

Kemudian, sang adik datang ke lokasi tersebut dan justru ikut menganiaya korban. Saat terjatuh, korban sempat diinjak-injak bagian perut. EP menendang kepala korban berkali-kali saat kakaknya terjatuh dilantai.

Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Kanit PPA Aipda Teguh Santoso dalam press release penangkapan pelaku mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 8 November 2022 lalu di salah satu kosan di Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur. Aksi penganiayaan ini dipicu oleh pelaku tidak terima karena korban menegur selingkuhannya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman dua tahun penjara. Keduanya dijerat pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 KHUPidana,” ujar Teguh Satoso.(amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.