Putusan PTTUN Medan Kuatkan PTUN Bengkulu, Kades Beriang Tinggi Berpeluang Berganti

oleh -3,058 views
oleh
Gambar ilustrasi sidang PTUN.

MEDAN || LINTAS NUSANTARA.ID – Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan kuatkan putusan PTUN Bengkulu. Sebelumnya, PTUN Bengkulu mengabulkan gugatan Cakades Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Sinarmin.

Dalam putusannya, PTUN Bengkulu membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kaur tentang pengangkatan Kades terpilih Desa Beriang Tinggi atas nama Tambang Bugianto.

No More Posts Available.

No more pages to load.