MEDAN || LINTAS NUSANTARA.ID – Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan kuatkan putusan PTUN Bengkulu. Sebelumnya, PTUN Bengkulu mengabulkan gugatan Cakades Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Sinarmin.
Dalam putusannya, PTUN Bengkulu membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kaur tentang pengangkatan Kades terpilih Desa Beriang Tinggi atas nama Tambang Bugianto.





