Atas putusan tersebut, Pemda Kaur mengajukan banding di PTTUN Medan. Namun, PTTUN memutus perkara tersebut dengan menguatkan putusan PTUN Bengkulu.
Dengan putusan PTTUN Medan ini, maka Kades Beriang Tinggi berpeluang berganti. Bahkan, penggantinya berpeluang Cakades, Sinarmin.
Sinarmin berpeluang menduduki jabatan Kades Beriang Tinggi dengan putusan PTTUN yang memenangkan memori banding yang diajukan oleh Pemda Kaur.





