KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Bagi anak berstatus bawah umur yang akan menikah ada syarat tambahan yang wajib dilampirkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Syarat tambahan tersebut adalah putusan Pengadilan Agama (PA) yang diajukan oleh calon pengantin dan orang tuanya.
Putusan PA tersebut menjadi rekomendasi KUA dalam melaksanakan ijab dan kabul calon pengantin yang masih dibawah umur.
Sehingga, KUA dapat menerbitkan buku nikah bagi pasangan pengantin. Namun, jika tidak ada putusan PA tersebut maka KUA tidak dapat memproses buku nikah.
“Jadi masyarakat yang berstatus anak bawah umur saat mengajukan persyaratan menikah ke KUA wajib melampirkan putusan PA. Ini sudah menjadi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujar Plt Kepala KUA Maje, Saugus Mariade Fusda, S. Th.I, MHI kepada media ini.
KUA selalu menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat. Agar diketahui dan dipahami. Sehingga, tidak timbul prasangka KUA mempersulit syarat pernikahan.
“Sosialisasi terus dilakukan oleh KUA. Semoga masyarakat memahami dan mengetahuinya,” ungkap Saugus Mariade Fusda.(yti/drs)





