Dindik Malang Panggil Kasek SMPN 1 Ngajum Gegara Dugaan Penarikan Surat Pernyataan

oleh -2,365 views
oleh
Lampiran surat pernyataan SMPN 1 Ngajum Malang diduga kuat terindikasi penarikan yang di samarkan atas persetujuan wali siswa.

MALANG || LINTASNUSANTARA.ID – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang memanggil Kepala SMPN 1 Ngajum gegara atas dugaan penarikan dalam bentuk surat pernyataan kepada wali siswa. Pemanggilan itu guna untuk dilakukannya klarifikasi.

“Untuk SMPN 1 Ngajum, kepala sekolah (kasek) sudah saya panggil untuk konfirmasi, dan klarifikasi, sudah semua prosesnya,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Malang, Suwadji dikonfirmasi melalui telepon WhatsAppnya, kemarin.

Beberapa hasil klarifikasi tersebut, Suwadji mengatakan, pihak Kasek SMPN 1 Ngajum memberitahukan sejumlah lampiran proposal dan berita acara.

“Yang jelas dengan klasifikasi itu, mulai proposal, berita acara, dan pernyataan, serta mekanisme proses sumbangan ada, maupun tanda bukti juga ada,” ucap dia.

Sementara itu, ketika ditanya dengan pemanggilan Kasek SMPN 1 Ngajum apakah adanya bentuk melanggar? Hanya saja Suwadji mengatakan bahwa, jika hal ini bukan rananya melanggar.

“Ndak (tidak) melanggar. Kalau substansinya sumbangan, tetap namanya sumbangan,” ujarnya.

Selanjutnya, masih kata Suwadji, kalau dari pihak orangtua merasa di paksa atau prosesnya seperti itu dirinya mempersilahkan wali murid untuk mengembalikan. Karena mekanisme awalnya itu mekanisme sumbangan.

“Silahkan wali murid saja langsung laporan, akan di tanggapi nanti,” tuturnya.

Bahkan, sebut dia, untuk terkait kalau membahas soal regulasi dan aturan, nanti paling berdebat dan itu percuma.

“Jadi, silahkan kalau memang mau ditindaklanjuti. Karena Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) itu, pemeriksa dari Inspektorat,” ucap Suwadji lagi.

Namun, ditanyakan kembali terkait sumbangan, tetapi dengan lampiran surat pernyataan dan nominalnya telah ditentukan? Suwadji menyebut, mekanisme prosedur dari rapatnya (SMPN 1 Ngajum) tetap sumbangan.

“Ya makanya kan, mekanisme prosedurnya rapatnya kan, tetap sumbangan yang jelas sesuai ketentuan,” kata dia.

Dalam pemanggilan Kasek SMPN 1 Ngajum Kholidul Adhar, lanjut Suwadji, ada beberapa yang kurang dilengkapi, berupa rekening bersama.

“Saat saya panggil kemarin (Kepala SMPN 1 Ngajum) nggak (tidak) lengkap itu rekening bersama, sehingga harus dijadikan satu supaya saling kontrol antara kepala sekolah dan komite,” ucapnya.

Selanjutnya, disinggung kembali terkait lampiran surat pernyataan tersebut, Suwadji bilang, mengenai itu agar wali murid supaya bertemu dengannya.

“Uwes (sudah) wali murid’e kalau perlu suruh menghadap saya, wali muridnya saja, nanti saya jelaskan sama komite sekolah dan Kasek SMPN 1 Ngajum sama wali murid yang mempermasalahkan itu, saya clearkan,” ucapnya cetus.

Dalam hal demikian, disampaikan kembali, jangan terkecoh dengan surat pernyataan.

“Jangan terkecoh dengan (surat) pernyataan itu. Yang penting subtansinya, ya. Biar paham,” kata Suwadji.

Sebelumnya diberitakan, lembaran surat pernyataan ditujukan orangtua/wali yang berisikan memenuhi kebutuhan sekolah yang belum bisa dialokasikan dari dana bantuan operasional sekolah (BOS), pada tanggal 13 Juli 2023.

Supaya wali murid diminta mengisi surat pernyataan tersebut bersedia membantu biaya komite sekolah untuk kegiatan tahun pelajaran 2023/2024 sebesar Rp 840 ribu maupun memilih bayarkan dengan di angsur atau tunai.

Lembaran surat pernyataan tercantum bahwa wali siswa membuat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, selanjutnya sepenuhnya memandatkan pada pihak sekolah (SMPN 1 Ngajum Malang) untuk menggunakan dan menggelola dana.

Mengenai terlampir surat pernyataan tersebut, diduga Kasek SMPN 1 Ngajum Malang Kholidul Adhar, terindikasi melakukan penarikan yang disamarkan dan seolah-olah atas persetujuan wali siswa dalam jumlah nominal yang sudah ditetapkan. (hyt/mnf/amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.