BELAWAN || LINTASNUSANTARA.ID – Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang pengedar narkoba di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau (01/02/26).
Tersangka MR (28) alias Fi’i, warga setempat, ditangkap setelah polisi menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Dari tangan tersangka, petugas menyita 2 plastik klip berisi shabu, sejumlah perlengkapan narkoba, serta uang tunai Rp50.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menyampaikan bahwa tersangka mengakui perannya sebagai pengedar. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus. (Gunawan)





