SIDOARJO || LINTASNUSANTARA.ID – Pabrik milik PT Simba Jaya Utama (SJU) di Jalan Brebek Industri, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur disita paksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Penyitaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan aktivitas permurnian emas yang berasal dari PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di sejumlah wilayah, termasuk Papua Barat dan Kalimantan Barat, (11/6), kemarin.
“Tim Tipideksus Bareskrim Polri saat ini dalam rangka kepentingan penyidikan, melakukan upaya paksa penyitaan terhadap sarana prasarana (sarpras) dari PT SJU,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safitri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., dikutip lintasnusantara.id, Jumat.
Penyitaan paksa ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Nomor 563 Tahun 2026 tanggal 9 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.SITA/276/VI/2026.
Lanjut kata Brigjen Pol Ade Safitri, objek yang disita meliputi seluruh mesin dan peralatan digunakan proses permurnian emas, mulai tahap awal pengolahan hingga pelabelan produk.
Selain itu, bangunan kantor dan pabrik refinery PT SJU juga turut disita. Adapun penyitaan itu seluruh aktivitas operasional dihentikan sementara.
“Jadi, penyitaan sarpras yang digunakan kedua orang tersangka melakukan proses permurnian serta pengolahan emas diduga hasil pertambangan emas tanpa izin,” terang Brigjen Pol Ade Safitri.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya menetapkan 3 (tiga) tersangka diantaranya, berinisial TW, DW, dan BSW. Mereka ketiga tersangka itu pemilik dan pengelola PT Semar Pertama Emas Mulia (SPEM) serta toko emas Semar di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. [f29/red]





