Nyamar Jadi Pembeli, Tim Polairud-Baharkam Polri Bekuk Penjual Baby Lobster Asal Kaur

oleh -2,505 views
oleh
Foto : Dok Bid Humas Polda Bengkulu.

BENGKULU || LINTAS NUSANTARA.ID – Lagi, tim gabungan Polairud Polda Bengkulu bekerjasama dengan Baharkam Polri berhasil menangkap dua pelaku penjualan baby lobster asal Kabupaten Kaur. Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno di Mako Polairud, Jumat (16/7/2021).

Kedua pelaku diketahui berinisial LA warga Desa Bandar Lama dan rekannya berinisial IS warga Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. Kedua pelaku dibekuk fim gabungan yang menyamar sebagai pembeli baby lobster.

Keduanya ditangkap di salah satu hotel kawasan Kecamatan Kaur Selatan. Tim gabungan juga mengamankan Barang Bukti (BB) baby lobster sebanyak 4.335 ekor. 152 diantaranya jenis lobster mutiara.

Kedua pelaku terancam hukuman berat yakni penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp 1,5 miliar. Hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 cipta kerja jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Kedua tersangka kami tangkap setelah tim gabungan menyamar sebagai pembeli,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu dikutip Tribratanewsbengkulu.polri.go.id.

BB lobster kemudian dilepas dikawasan pantai Teluk Sepang Kota Bengkulu agar tetap hidup dan berkembangbiak. Pelepasan baby lobster tersebut dilakukan usai konfrensi pers oleh Polda Bengkulu di Mako Polairud.(team)

Sumber: Tribratanewsbengkulu.polri.go.id

No More Posts Available.

No more pages to load.