,

Rumput Sawah Sendiri Kering, Karyawan PT Perkebunan Garap Rumput Tetangga

oleh -2,457 views
oleh
Gambar ilustrasi belaka.(foto: Net)

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Seakan ingin membuktikan pepatah lama, “Rumput Tetangga Lebih Hijau Dari Rumput Sawah Sendiri”, Seorang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Citra Mas Bumi Selaras (CBS) Kaur berinisial MS (44) harus berujung proses hukum.

Pasalnya, MS dilaporkan ke polisi akibat menggarap sawah milik tetangganya sendiri berinisial TW (50) yang dipandang MS masih hijau dan subur. Menariknya, pemilik sawah TW justru menerima dengan senang hati penggarapan yang dilakukan oleh MS. Namun, tidak bagi pemilik sertifikat sawah yang sah yakni suami dari TW. Ia memilih melaporkan MS dan TW ke polisi.

Peristiwa langka ini terjadi pada bulan Juni 2021 lalu di Desa Babat Kecamatan Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur. Suami TW memergoki keduanya berada dalam pondok kebun tidak menggunakan pakaian dan pondok kebum terkunci rapat.

TW dan Pria Idaman Lain (PIL) berinisial MS diamankan Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu, Senin (23/8/2021). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman kurungan sembilan bulan penjara.

“Keduanya sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah alat bukti dan keterangan saksi menyakinkan perbuatan keduanya. Mereka dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan,” ujar Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono, S. IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Indro Witayuda Prawira, STK dikutip Bengkuluekspres.com.

Dikatakan Kasat Reakrim dilansir laman bengkuluekspress.com, pasangan zina ini diamankan sekitar pukul 9.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari suami TW. Dalam laporannya, korban menyebutkan, pada hari Selasa (29/6/2021) sekira pukul 12.00 WIB suami tersangka TW datang ke pondok sawah korban di Desa Babat. Setibanya di pondok korban, mendapati pintu pondok terkunci rapat. Kemudian, pelapor mendobrak pintu pondok tersebut, korban terkejut ketika mendapati istrinya dalam pondok bersama tersangka MS sedang tidak menggunakan pakaian. Diduga keduanya usai melakukan hubungan intim.

Atas kejadian tersebut, korban lalu membuat laporan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur untuk di proses hukum lebih lanjut. Keduanya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.(amr)

Sumber : Bengkulu Ekspress.com

Artikel ini telah terbit dengan Judul : Garap Istri Tetangga, Karyawan PT CBS Dipenjara | Bengkulu Ekspress Kaur https://bengkuluekspress.com/garap-istri-tetangga-karyawan-pt-cbs-dipenjara/

No More Posts Available.

No more pages to load.