LAMPUNG UTARA || LINTAS NUSANTARA.ID – Team Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan tiga pelaku judi kartu remi (judi leng, red), Sabtu (11/9/2021) malam pukul 23.30 WIB. Ketiganya diamankan saat penggerebekan disalah satu rumah “S” dijalan Gang Jalaba Kelapa Tujuh Kecamatan Kota Bumi Selatan Lampung Utara.
Ketiga pelaku judi kartu remi yang berhasil diamankan bersama barang bukti, dua set kartu remi, uang tunai Rp 258 ribu. Pelaku diketahui AS (24) warga Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi Kota, AN (31) warga jalan Inpres Gang Cengkeh Kelapa Tujuh dan PR (57) warga Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kota.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail SH, S.I.K.,. M.I.K di wakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H, Minggu 13/9/2021 mengatakan, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku judi kartu remi. Dari tangan ketiganya diamankan barang bukti untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kronologis penangkapan, berawal setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya perjudian di sebuah rumah lingkungan mereka. Warga merasa kesal dengan ulah para pelaku karena dirasakan sangat mengganggu kenyamanan dan khawatir akan berpengaruh terhadap anak-anak lingkungan.
Mendapat laporan tersebut, team Tekab 308 pukul 21.30 WIB melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Setelah menunggu beberapa saat, sampai pada pukul 23.30 WIB, team Tekab 308 melakukan penggerebekan dan ternyata benar di sebuah rumah “S” didapati tiga orang tengah bermain judi kartu remi.
Ketiganya lansung diamankan berikut barang bukti dan di dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap terduga pelaku dapat di jerat melanggar pasal 303 KUHP tantang perjudian, tegas AKP Eko (**)





