BENGKULU UTARA || LINTAS NUSANTARA.ID – Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu menetapkan oknum Kades Batu Layang Kecamagan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara, IZ (40) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp 324, 369 juta.
Dari penyelidikan penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Utara, ditemukan kerugian negara. Dari total anggaran DD tahun 2019 yang diterima desa sebesar Rp 744.219.799, hanya Rp 409.850.000 yang dapat dipertanggungjawabkan oleh oknum Kades ini.
Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Kades guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini diungkap Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim dan KBO, Iptu Mukh Asnawi Dalam press confrence dihalaman Mapolres, Selasa (5/10/2021).

IZ ditangkap karena dari penyelidikan awal ditemukan adanya kerugian negara atas anggaran DD tahun 2019. Kades ini tidak dapat mempertaggungjawabkan penggunaan anggaran mencapai Rp 324 juta lebih.
“Spj tahun 2019 hingga saat ini belum selesai dibuat oleh Kades. Anggaran DD tersebut diperuntukkan kegiatan fisik dan pemberdayaan. Namun, Kades tidak dapat menunjukkan realisasi anggaran sesuai dengan kwitansi dalam Spj,” ujar Kapolres.
Dikatakan Kapolres, kegiatan fisik tidak selesai. Kemudian, kegiatan pemberdayaan tidak dikerjakan sama sekali oleh Kades. Penyidik melakukan pemeriksaan dugaan korupsi tersebut. Penyidik menemukan ketidaksesuai realisasi anggaran dengan laporan pertanggungjawabannya.
Penyidik menjerat IZ oknum Kades ini dengan pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Tersangka IZ terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Tersangka ditahan guna memudahkan dalam proses pemeriksaan.(nadit/iswan)





