Kuasa Hukum Tersangka Pemerkosaan Serahkan Bukti Dua Pelaku Lain

oleh -780 views
oleh
Penasehat Hukum, Silivester Nahak, S.H dan Wilfridus Son Lau, S.H., M.H

MALAKA || LINTAS NUSANTARA.ID – Penasehat Hukum Tersangka GT, NT, dan MP, serahkan bukti dugaan persetubuhan korban dengan 2 oknum laki-laki lain ke Polres Malaka, Senin (9/5/22).

“Benar, hari ini saya dan rekan saya menyerahkan bukti ke penyidik untuk mengungkap kebenaran dan keadilan atas dugaan tindak pidana yang beberapa hari terakhir menjadi viral di Malaka” Kata Silvester Nahak, S.H.

Lanjut Pengacara yang disapa Sil Nahak ini, bukti yang diserahkan penyidik berupa print out screenshot percakapan melalui messenger/facebook yang diduga telah terjadi “persetubuhan” antara korban dengan laki-laki lain yang diduga pacar korban dan rekaman suara laki-laki lain yang diduga telah “tidur” dengan korban di kosnya korban.

Penyerahan dokumen bukti ini sebagai bentuk dukungan konkret kepada penyidik Polres Malaka untuk mengungkap secara komprehensif dugaan tindak pidana yang terjadi sehingga proses hukum yang saat ini sedang berjalan tidak semata-mata karena kemauan sekelompok orang tetapi sungguh-sungguh proporsional, profesional, transparan, dan akuntabel. Jelas Sil Nahak.

“kami minta Penyidik untuk segera tangkap dan tahan 2 oknum laki-laki yang diduga telah bersetubuh dengan korban sesuai dengan bukti yang telah kami serahkan hari ini demi tercapainya kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan. Sudah jujurkah korban berkata kepada penyidik dan keluarga? Tanya Sil.

Indonesia negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Ini mempertegas dan menunjukan bahwa semua pihak termasuk penyidik bahwa proses penegakan hukum tidak menurut kehendak dan keinginan netizen/sekelompok orang melainkan menurut ketentuan hukum yang berlaku. Tegas Ketua PA GMNI Kabupaten Malaka ini.

Wilfridus Son Lau, S.H., M.H, senada dengan Silvester Nahak, S.H mengutarakan, pemberitaan media online di Malaka beberapa hari terakhir ini berubah peran menjadi hakim di pengadilan sehingga menvonis klien kami telah bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan, padahal fakta dan hukumnya tidak demikian.

“Ya, saya lihat media online di Malaka seolah-olah hakim di pengadilan yang vonis klien kami telah bersalah”. Lalu ada juga media online yang memberitakan telah terjadi Pemerkosaan anak di bawah umur. Pahamkah tidak mereka gunakan terminologi “pemerkosaan”, kata Son Lau.

Lanjut Son Lau, pada tersangka melekat asas praduga tak bersalah yang artinya bahwa para tersangka yang saat ini menjalani proses pemidanaan tetap tidak bersalah sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perlu juga ditegaskan, klien kami tidak disangkakan pasal Pemerkosaan.

Pasal yang disangkakan terhadap klien kami adalah pasal persetubuhan terhadap anak sehingga yang ditulis beberapa media online dengan menggunakan terminologi pemerkosaan adalah tidak benar, tidak akurat, dan tidak sesuai dengan fakta hukum sehingga itu adalah sepihak dan merupakan opini wartawan yang bersangkutan.

“Mari kita dukung penyidik Polres Malaka dengan memberikan informasi yang benar dan akurat, terutama terhadap 2 oknum laki-laki yang diduga telah bersetubuh dengan korban sehingga asas persamaan di hadapan hukum benar-benar ditegakkan. Mari kita kawal bersama dan bantu penyidik untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana persetubuhan ini. Himbau Son.

“Kami berharap korban HCST pun harus jujur mengatakan kepada penyidik, keluarga, dan juga kepada masyarakat Malaka sehingga apa yang tindak pidana ini menjadi terang benderang,” ungkapnya.(ans)

Laporan : Toni Sanbein

No More Posts Available.

No more pages to load.