KAUR || LINTASNUSANTARA.ID – Kamis (11/09) Desa Tanjung Agung, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum di kantor desa. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberikan pemahaman tentang pentingnya penegakan hukum.
Tiga Pemateri
Sosialisasi hukum ini dilaksanakan oleh tiga pemateri dari pihak kepolisian Polsek Maje. Materi yang disampaikan meliputi:
1. Penegakan aturan berawal dari rumah
2. Restoratif Justice dan KDRT
3. Hukum Tata kelola dana desa di pemerintahan

Hak Perlindungan Hukum
Dalam kegiatan ini, disampaikan bahwa setiap warga negara berhak memilih perlindungan terhadap hukum. Selain itu, disampaikan juga bahwa bimbingan dari orang tua sangat penting dalam mencegah kenakalan remaja.
Pendekatan Restoratif Justice
Kejaksaan lebih mengedepankan pendekatan Restoratif Justice dalam menangani kasus hukum. Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, serta memperbaiki kerugian yang ditimbulkan.
Tata Kelola Dana Desa
Dinas Inspektorat Kabupaten Kaur mengingatkan tentang tata cara pengelolaan dana desa yang efektif, efisien, dan ekonomis. Pengelolaan dana desa harus mengacu pada prinsip 3E, yaitu Efektif, Efisiensi, dan Ekonomis.
Kegiatan Berlangsung di Kantor Desa
Kegiatan sosialisasi hukum ini berlangsung di kantor Desa Tanjung Agung dengan dihadiri oleh Pemdes, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, Tomas, Masyarakat, Adat, Agama, Linmas, dan segenap kader desa.
Kepala Desa Tanjung Agung, Herlen Sumarni, SPd, berharap bahwa kegiatan sosialisasi hukum ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan membantu masyarakat dalam memahami pentingnya penegakan hukum ujar Kades Herlen Sumarni, S.Pd.(Drs)





