LAMONGAN || LINTASNUSANTARA.ID – Pelaku pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) diringkus Satresnatkoba Polres Lamongan. Kedua tersangka berinisial I 33 tahun asal Provinsi Aceh, dan W 38 tahun asal Kota Binjai di tangkap polisi tepatnya depan kios jamu di wilayah Brondong, Senin (4/5) sekitar pukul 12:00 WIB.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari kedua pelaku yakni, 1.500 butir pil dobel L, 122 butir pil dobel L, dan 10 bungkus plastik pil YY 100 butir, 78 obat tramadol, 34 obat trihexyphenidyl, 19 botol obat hexymer 2 sebanyak 19.000 butir, 1 bungkus plastik yexymer 2 yang berisikan 10 butir, berikut uang tunai Rp 180 ribu, maupun 2 unit handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Haryanto menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus peredaran Okerbaya tersebut menangkap dua tersangka yang saat sudah menjalani proses hukuman. “Saat ini kedua tersangka I dan W ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Tulus, melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, Kamis (7/5).
Saat tim Satresnarkoba Polres Lamongan gabungan bersama Unit Polsek Brondong menggeledah kedua tersangka memang kedapatan adanya sejumah okerbaya. “Ini dugaan kuat mereka tersangka akan mengedarkan,” ujar Hamzaid.
Kedua tersangka dijerat pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hamzaid pun mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun mengedarkan okerbaya daftar G tanpa izin. [hyt/f29/amr]





