Heboh !!! Warga OKI Racuni Mertua Hingga Tewas Ditempat

oleh -2,604 views
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, SUMSEL – Warga Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) mendadak dihebohkan oleh aksi Dewi Asmara (45) yang nekad meracuni mertua perempuannya sendiri Noni (61) hingga tewas, terjadi pada Minggu (07/3/2021) sekira pukul 11.00 WIB.

Bahkan, tiga ekor kucing yang ada disekitar rumah korban pun ikut mati akibat menyantap makanan yang di santap (Noni-red).

Informasi yang dihimpun Lintas Nusantara.id, pada hari Minggu (7/3/2021) sekira pukul 14.00 WIB, Kapolsek Tulung Selapan, AKP Eko Suseno, mendapat laporan dari masyarakat Desa Lebung Itam bahwa ada warga yang meninggal dunia akibat keracunan.

Atas laporan itu, Kapolsek dan tim Macan Komering Polsek Tulung Selapan langsung menuju lokasi.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim menemukan korban atas nama Noni telah meninggal dunia dengan mulut berbusa.

Hasil penelusuran anggota kepolisian di TKP, terdapat tiga ekor kucing yang juga ikut mati mendadak.

Sedangkan yang tinggal didalam rumah itu hanya mereka bertiga, Noni (61) korban-red Aidul Fitri (anak korban) dan Dewi Asmara (menantu korban).

“Antara mertua dan menantunya ini memang tinggal serumah,” tutur Kapolsek yang dilansir dari sriwijayamedia.com (07/3)

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui kalau dirinya telah memberikan racun biawak merk Fradan milik suaminya yang ada di rumah.

Tersangka memasukkan satu sendok racun biawak kedalam panci pindang salai masakan mertuanya.

“Korban makan dengan pindang salai. Usai makan, korban mendadak meninggal dunia dengan mulut berbusa. Korban tak sempat dibawa ke rumah sakit,” kata Kapolsek.

Aksi pelaku ini sempat mengundang reaksi warga sekitar, sehingga pelaku nyaris diamuk massa.

Beruntung petugas sempat menghalau aksi massa yang tengah emosi atas kelakuan pelaku, akhirnya pelaku dapat dilarikan ke Polsek Tulung Selapan dengan selamat.

“Diduga penyebab kejadian ini akibat pelaku sering bertengkar dengan korban yang secara kebetulan tinggal serumah,” jelas Kapolsek.

Selain mengamankan tersangka, tim Macan Komering Polsek Tulung Selapan juga menyita barang bukti (BB) berupa panci berisi pindang ikan salai, piring dan sendok bekas makan serta foto 3 (tiga) ekor kucing yang mati akibat menyantap makanan beracun itu.

Atas kejadian ini, tersngka dijerat polisi pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (502)

Sumber: sriwijayamedia.com

No More Posts Available.

No more pages to load.