LINTAS NUSANTARA.ID, BENGKULU UTARA – Kepolisian Resort Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, berhasil mengamankan dua tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Dari tangan Dona Saputra (31) dan Ade Ari Anggara (22), petugas mengamankan barang bukti sejumlah unit telepon genggam dan airsoftgun, Senin (22/3/2021).
Polisi meringkus kedua tersangka dikediamannya di Desa Gunung Selan, Kecamatan Kota Arga Makmur. Selain pencurian telepon genggam, para pelaku juga harus bertanggungjawab atas dua aksi pencurian kendaraan bermotor.
Keberadaan kedua tersangka terendus Polisi usai melakukan pencurian di lokasi warung Soto Kota setempat.
Dengan berpura-pura sebagai pembeli, keduanya berhasil menggasak 2 unit dua unit telepon genggam milik pedagang.
Kepolisian menyebutkan, keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 10 bulan lalu.
Saat menjalankan aksi, satu tersangka selalu membekali diri dengan senjata airsoftgun.
Alat ini digunakan untuk menakuti jika aksinya diketahui korban atau warga lainnya.
“Kami terus kembangkan kasus ini. Iya, kita amankan dengan barang bukti serta airsoftgun. Mereka mengaku Airsoftgun digunakan untuk menakuti korban,” kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, dalam rilis resminya.
Kedua pelaku yang resmi menjadi tahanan Kepolisian ini terjerat dengan Pasal 363 Ayat 1, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 7 Tahun penjara.
Dari tangan pelaku turut diamankan BB Berupa :
1 (satu) unit handphone merk VIVO Y91 C warna Fusion Black dengan Nomor Imei 1 882516041487358 dan Nomor Imei 2 :862516041487341.
1 (satu) Unit Handpone Merek Lava lris 88 Lite Dengan Wama Grey atau Abu – abu Dengan Nomor Imei 1. 358286090152060 dan IMei 2. 358286090152078 .
Tindak pidana Percobaan Pencurian dengan Barang Bukti Berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda REVO warna Putih Lis Merah dengan Nomor Rangka : MH1JBK310FK116739 dan Nomor Mesin JBK3E1117351 dan satu BuahPlat Nomor kendaraan Bermotor BD 4967 NQ.
Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dengan Barang Bukti 1(satu ) Unit Sepeed motor Yamaha Vega ZR warna merah maroon dengan nomor Rangka MH35D9002902AJ766162 dan nomor Mesin : 5D9766249 dengan Nomor Polisi BD 5397 PG.
Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan Barang ukti 1(satu) Unit Handpone Tipe OPPO F1F warna Gold dengan nomor Imei 1 869124027833530 dan imei 2: 86912407833522.
Selain barang bukti sesuai LP, kami juga berhasil menyita barang bukti dari TKP lainnya berupa 5 unit Handphone. Pungkas Kapolres BU. (521)





