Jaksa Agung Kembali Sita Aset Tersangka PT ASABRI

oleh -1,314 views
oleh
Jaksa Agung (foto LN Net)

JAKARTA || LINTAS NUSANTARA.ID – Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. ASABRI. Senin (24/05/2021).

Aset yang disita yakni milik tersangka BTS berupa tanah dan/atau bangunan seluas 1.538 M2 di Kabupaten Sleman, Provinsi DIY dan Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.

Di Kabupaten Sleman, disita 1 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 468 M2 yang terdapat Hotel Brothers Inn.

Sementara di Kabupaten Sukoharjo, disita 6 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 1.070 M2 yang terdapat Hotel Brothers Inn Sukoharjo.

Terhadap aset tersangka, akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh KJPP untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan keuangan negara. (521)

No More Posts Available.

No more pages to load.