JAKARTA || LINTAS NUSANTARA.ID – Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. ASABRI. Senin (24/05/2021).
Aset yang disita yakni milik tersangka BTS berupa tanah dan/atau bangunan seluas 1.538 M2 di Kabupaten Sleman, Provinsi DIY dan Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
Di Kabupaten Sleman, disita 1 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 468 M2 yang terdapat Hotel Brothers Inn.
Sementara di Kabupaten Sukoharjo, disita 6 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 1.070 M2 yang terdapat Hotel Brothers Inn Sukoharjo.
Terhadap aset tersangka, akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh KJPP untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan keuangan negara. (521)