Human Trafficking, Polres Malaka Amankan Germo dan Pembeli

oleh -755 views
oleh
Kasat Reskrim Polres Malaka

MALAKA || LINTAS NUSANTARA.ID – Pelaku Persetubuhan anak di  bawah umur terjadi lagi. Korbanya, salah satu pelajar yang  duduk di bangku kelas satu sekolah menengah pertama (SMP), sebut saja melati yang baru berusia 13 Tahun warga Desa Kakaniuk Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Peristiwa yang menimpa Melati baru terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Malaka. Pelaku bejat terhadap korban dibawah umur tersebut, diduga kuat berjumlah dua orang yang berinisial NM dan GT. Dan Mama PD Pemilik Kos-kosan di dusun Bakateu, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka Propinsi NTT, juga diduga kuat sebagai Germo, yang memanfaatkan anak secara sewenang-wenang, (Eksploitasi Anak) pencari target anak -anak lugu dibawah umur untuk disuguhkan kepada pelaku pria bejat.

Kepala Kepolisian (Kapolres) Malaka, AKBP Rudy Junus Jakob Ledo,S.H.,S.I.K, melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), Iptu Zainal Arifin Abdurahman, SH, Saat dijumpai media ini di ruang kerjanya Kamis (5/5/2022).

Membenarkan kejadian itu. Dirinya mengaku baru mengamankan seorang pelaku dan Germo pengelola kos-kosan yaitu, Mama PD. Sedangkan NM belum tertangkap dan akan meyerahkan diri.

“Baru dapat GT sama mama PD sementara  NM akan menyerahkan diri sore hari  ini,” terang Arifin.

Bila terbukti Masing masing pelaku atas perbuatannya yaitu melanggar undang-undang persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi  secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak maka pelaku tersebut akan mendapatkan hukuman yang Berat,” imbuh Arifin.(ans)

Laporan : Toni Sanbein.

No More Posts Available.

No more pages to load.