,

Pakai Rompi Orange 077, Nginap Di Rutan Mabes Polri-Berkas FS CS P21

oleh -4,074 views
oleh
Foto : CNN

JAKARTA || LINTAS NUSANTARA.ID – Setelah sekian lama setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati alias PC akhirnya ditahan penyidik. Jumat (30/9/2022), PC resmi ditahan di Rumah Tananan Negara (Rutan) Mabes Polri.

PC menggunakan rompi orange bernomor 077 langsung nginap di Rutan Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim.

“Untuk mempersiapkan mempermudah proses penyerahan berkas Tahap 2 hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” ucap Kapolri Jenderal Sigit, dikutip nesiatimes.com Jumat (30/9/2022).

Lebih lanjut Kapolri Listyo menjelaskan, bahwa penahanan ini juga untuk menjawab beberapa pertanyaan tentang bagaimana posisi Putri dalam kasus ini.

Sebelum melakukan penahanan, Kapolri Listyo menuturkan bahwa Putri Candrawathi telah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi terhadap istri Ferdy Sambo itu, didapati kondisinya baik dan memungkinkan untuk ditahan.

Sementara itu, Kapolri Listyo juga merespons kerja Kejaksaan Agung yang telah menyatakan lengkap atau P21 untuk berkas perkara Ferdy Sambo Cs pada kasus pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan.

Melanjuti hal ini, Kapolri pun akan melakukan serah terima tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan pada Senin (3/10/2022) atau selambatnya Rabu (5/10/2022).

Adapun tersangka dalam kasus pembunuhan berencana itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

Selain itu, Polri juga menetapkan tujuh anggotanya yang tidak profesional dalam menangani kasus Brigadir J.

Tujuh orang tersebut mendapat gelar sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.

Tidak lupa Kapolri Listyo menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung dan seluruh pihak yang membuat proses penegakan hukum terhadap Ferdy Sambo dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tujuh orang tersebut mendapat gelar sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.

Tidak lupa Kapolri Listyo menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung dan seluruh pihak yang membuat proses penegakan hukum terhadap Ferdy Sambo dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus pembunuhan Brigadir J ini memasuki babak baru, para tersangka akan menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan jika sudah rampung.(amr/nesiatimes)

No More Posts Available.

No more pages to load.