KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Gugatan Calon Kades (Cakades)Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Sinarmin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu berakhir sesuai harapan. Pasalnya, majelis hakim PTUN Bengkulu mengabulkan seluruh materi gugatan Cakades Sinarmin.
Cakades menangkan gugatan di PTUN Bengkulu yang diajukan tahun 2021 lalu. Majelis hakim mengabulkan keseluruhan gugatan Cakades.
Baca Juga :
Majelis hakim PTUN membatalkan SK Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-01 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa BeriangTinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten kaur atas nama Tambang Bugianto.
Jika Pemkab Kaur tidak melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, maka Kades yang sudah dilantik yakni Tambang Bugianto dapat digugurkan berdasarkan putusan PTUN Bengkulu.
Namun, Cakades Sinarmin yang memenangkan gugatan ini apakah ditetapkan sebagai pemenang Pilkades atau akan digelar pemilihan ulang, masih menunggu kajian dari Pemkab Kaur.
“Gugatan saya dikabulkan secara keseluruhan oleh majelis hakim PTUN. Harapan saya, Pemkab Kaur dapat mengambil keputusan secepatnya,” ungkap Sinarmin kepada awak media.
Dalam gugatannya, tercantum adanya pengerahan massa yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di persidangan tersebut, penggugat menyampaikan bukti adanya kecurangan pada pemungutan suara Pilkades tahun 2021 lalu.
Menarik :
Terdapat 28 pemilih yang sudah pindah domisili namun masih menggunakan hak suara. Kemudian, terdapat lima pemilih yang belum lima bulan menetap di desa ini sudah diberikan hak suara.
Selain itu, penggugat juga menyampaikan adanya 13 pemilih yang tidak masuk dalam DPT diberikan hak suara atau memilih. Atas kecurangan tersebut, Cakades Sinarmin merasa dirugikan dan mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu.
“Terbitnya putusan majelis hakim PTUN ini tentu sangat diharapkan ada keputusan dari Pemkab Kaur,” ungkapnya.
Putusan PTUN Bengkulu ini menempatkan nasib Kades yang dilantik, Tambang Bugianto berada ditangan Pemkab Kaur. Apakah Pemkab Kaur akan mengambil langkah upaya banding atau menerima putusan yang membatalkan SK pengangkatan Kades terpilih atas nama Tambang Bugianto.(amr)





