Minimal 6 Bulan Menetap Di Desa, Bisa Gunakan Hak Suara

oleh -1,635 views
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, KAUR – Panitia pemilihan Kepala Desa koordinasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur, Jumat (25/9/2020). Panitia koordinasi terkait aturan calon pemilih yang menetap di desa. Mengingat masih banyak calon pemilih yang belum mengantongi KTP desa setempat.

Guna menghindari konflik masalah pemilih, panitia meminta petunjuk regulasi aturan yang mengikat terkait penetapan pemilih dalam Pilkades. Sesuai dengan aturan, pemilih berusia minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah. Bagi pemilih yang tidak memiliki identitas dapat ditoleransi dengan catatan sudah menetap di desa setempag sekurangnya enam bulan terakhir tanpa terputus.

Untuk itu panitia Pilkades harus jeli dan serius menyusun nama calon pemilih di Pilkades. Jangan sampai ada timbul masalah karena tidak teliti. Apalagi ada yang kehilangan hak pilih. Begitu pula sebaliknya ada yang tidak memenuhi syarat namun bisa memilih.

“Syarat pengguna hak suara sudah jelas diatur dalam Undang-Undang. Jadi panitia harus mengikuti regulasi yang ada. Meskipun belum memiliki KTP setempat namun sudah menetap tidak terputus selama enam bulan bisa diberikan hak suaranya,” ujar Asmawi kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa.(001)

No More Posts Available.

No more pages to load.