Hutang di Bayar Pakai Sabu, Warga RL Terancam 20 Tahun Penjara

oleh
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, REJANG LEBONG – Berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu, Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu melaksanakan Prees Realese gabungan bersama Dandim 9409 dan Kejari Rejang Lebong, dilaksanakan pada Jumat (26/2) sore di Polres Rejang Lebong.

Prees Realese kali ini, dihadiri langsung oleh Kejari Rejang Lebong dan Dandim 9409 Rejang Lebong, kedatangan dua unsur penegak hukum ini merupakan bentuk dukungan serta memacu semangat Polres Rejang Lebong dalam memberantas tindak pidana penyalagunaan narkotika di wilayah itu.

Dirilis dari tribratanews.go.id Polda Bengkulu. Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP Puji Prayitno, S.IK, kepada awak media menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria inisial Si (37) Warga Kecamatan Binduriang pada hari Kamis (25/02) beserta barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1 ons 25 gram, yang terbagi atas 4 paket besar dan 14 paket sedang narkoba jenis sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, terduga pelaku Si mengakui kesemua barang bukti yang diamankan adalah benar miliknya.

Dan didapatkan dari warga Sumatera Selatan inisial RA dan RU sebagai pembayar utang. Ucap Kapolres.

Atas perbuatannya, Penyidik Sat Res Narkoba mengenakan sangkaan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar rupiah, pungkasnya. (521)

Sumber : tribratanews.go.id

No More Posts Available.

No more pages to load.