REJANG LEBONG || LINTAS NUSANTARA.ID – Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu menangkap pria berusia 40 tahun berinisial SE yang mengaku-ngaku sebagai wartawan. Pria ini terjarimg Operasi Tangkap Tangan (OTT) polisi karen melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kelompok Tani (Koptan).
Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan masyarakat adanya pemerasan terhadap Koptan Karya Muda Desa Aur Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya Kabupaten Rejang Lebong.
SE mengaku sebagai wartawan media Tribun Tipikor. Ia meminta ung kepada korban sebesar Rp 3,5 juta. Korban menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta kepada oknum wartawan gadungan ini pada tanggal 22 September 2022.
Kemudian, Selasa (27/9/2022) pelaku kembali menghubungi korban meminta uang senilai Rp 1 juta lagi. Karena merasa diperas pelaku, korban menghubungi Polse Bermani Ulu.
Sekira pukul 12.30 WIB pelaku datang ke rumah korban, namun anggota Tim Opsnal Polsek Bermani Ulu sudah berada di dalam rumah korban. Usai pelaku mengambil uang dari tangan korban, pelaku langsung diamankan.
Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, uang tunai Rp 1 juta, baju bertuliskan Tribun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu, 1 buku kwitansi, dan 1 lembar kertas pers Tribun Tipikor atas nama Supran Efendi Korwil Provinsi Bengkulu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan pemberdayaan dengan pengancaman, dan terancam 9 tahun kurungan penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang deretan oknum wartawan yang terlibat kasus pidana pemerasan terhadap masyarakat. Kasus ini ditangani polisi dan pelaku terancam penjara dalam waktu lama.(amr)





