REJANG LEBONG || LINTAS NUSANTARA.ID – TI warga Kecamatan Curip Selatan Kabupaten Rejang Lebong ditangkap polisi, Senin (22/8/2022). I ditangkap team Opsnal Polres Rejang Lebong lantaran menjadi bandar judi togel sejak sebulan terakhir.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini tak berkutik saat polisi menggerebeknya. Polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya aktivitas perjudian togel.
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S. IK, Selasa (23/8/2022) mengungkapkan, tersangka TI diduga telah menjadi bandar togel sejak satu bulan terakhir.
”Tersangka kami tangkap pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 WIB,” ungkap Kapolres.
Kapolres RL menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka TI berawal Pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wib Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Rejang Lebong mendapatkan infomasi terkait Tindak Pidana Perjudian (TOGEL) yang berlokasi di Dusun II Desa Tanjung Dalam Kec. Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong.
Selanjutnya, sekira pukul 14.30 Wib Tim Gabungan bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, kemudian pada saat setelah di lakukan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku ditemukan barang bukti serta hasil dari tindak pidana Perjudian Togel Online.
”Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1, ke 2 dan ke 3 KUHP dengan pidana penjara paling selama -lamanya 10 (sepuluh) tahun,” sampai Kapolres.
Kapolres RL menambahkan, dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah buku berjudul 1001 Tafsir Mimpi 100 Trilyun Edisi Lengkap, 5 (lima) buah buku tulis berisikan rekapan nomor permainan judi jenis toto gelap, 4 (empat) lembar kertas berisikan rekapan nomor permainan judi jenis toto gelap. — 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMY Type Redmi 9 A warna Hitam, Uang tunai senilai Rp 2.283.000.(amr/rlis)





