LINTAS NUSANTARA.ID, BENGKULU UTARA – Tiga bocah yang tergolong masih ingusan di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terlibat kasus tindak pidana pencurian, ketiganya diamankan pihak Kepolisian Polres Bengkulu Utara setelah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor dan dua unit handphone. Rabu (03/3/2021)
Dua bocah yakni SH (13) dan MW (13) warga Kecamatan Putri Hijau BU nekad melakukan pencurian Sepeda Motor jenis Matik saat pemiliknya tenga terlelap tidur.
Sementara, satu bocah perempuan dari Kecamatan Kota Arga Makmur berinisial NR (16) yang terlibat kasus pencurian 2 unit handphone. Ia ikut diamankan bersma tersangka lainnya yakni SM(19).
“Dikarnakan 3 tersangka masih tergolong dibawah umur, dan atas permintaan orang tua maka dilakukan penangguhan penahanan. Ia hanya dikenakan wajib lapor saja,” kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery Antonius Nainggolan.
Kepada petugas, tersangka mengaku hasil pencuriannya digunakan untuk belanja kesenangan sehari-hari. Akan tetapi dua bocah lainnya mengaku belum sempat menjual motor hasil curian itu.
Selain melakukan penahanan terhadap SM (19), petugas mengamankan 1 unit kendaraan bermotor jenis matic dengan nopol BD 4469 SS, dan 2 unit handphone. Demikian Jery. (521)







