, ,

Pelaku Cekoki Korbannya Dengan Miras Terancam 15 Tahun Penjara

oleh -3,815 views
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, REJANG LEBONG – Cekoki Mawar (16) nama samaran dengan Minuman Keras (Miras) lalu diperkosa BA (21) warga Desa IV Kabupaten Rejang Lebong (RL) terancam hukuman 15 Tahun penjara. Minggu (14/3/2021).

BA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polres Rejang Lebong, atas dasar pelanggaran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pada Pasal 76 d, Juncto Pasal 81.

Sebelum melancarkan aksinya BA terlebih dahulu mencekoki korbannya dengan minuman keras, yeng terjadi pada salah satu kostan diwilayah hukum Polres Rejang Lebong pada tanggal (13/2/2021) yang lalu.

Atas perbuatannya tersebut, BA ditangkap personil gabungan Polsek Sindang Dataran, Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Rejang Lebong.

Kepada wartawan, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmat Hadi, membenarkan hal tersebut.

Pelaku ditangkap saat tengah asyik bermain Bola Voli di Lapangan Desa IV Suka Menanti pada hari Kamis (11/3/2021) sore hari.

“Tersangka kami tangkap saat bermain bola voli di desanya,” kata Kasat Reskrim.

Menurutnya, sebelum menyetubuhi korban, korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras oleh tersangka.

Ketika itu tersangka mengajak korban untuk meminum-minuman keras, dengan modus minuman keras yang ia berikan tersebut merupakan jamu dan tidak memabukkan.

Sementara antara korban dan tersangka ini tidak memiliki hubungan spesial atau pacaran.

Mereka hanya saling mengenal saja, bahkan antara tersangka dan korban masih ada hubungan saudara jauh. Tandas Kasat Reskrim. (521)

No More Posts Available.

No more pages to load.