LINTAS NUSANTARA.ID, REJANG LEBONG – Polisi Resor (Polres) Rejang Lebong mencatat sebagain besar korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Rejang Lebong (RL) adalah anak di bawah umur.
Bahkan tak hanya korban, pelaku Laka Lantas juga banyak melibatkan anak di bawah umur.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP Puji Prayitno, melalui Kasat Lantas, IPTU Aan Setiawan, menyebutkan dari 50 kasus Laka Lantas yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020 lalu, sebagian besar korban dan pelakunya adalah anak di bawah umur.
“Saya harap para orang tua untuk tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur,” katanya kepada wartawan Sabtu (20/3/2021).
Menurutnya, anak di bawah umur belum boleh mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Anak di bawah umur belum diberikan SIM, selain karena emosi mereka yang masih labil, mereka juga belum mengetahui peraturan berlalu lintas,” imbuhnya.
Disisi lain, Aan juga mengungkapkan dalam upaya menekan angka Laka Lantas di RL terutama yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Sat Lantas Polres RL telah bekerjasama dengan sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Bentuk kerjasama yang mereka lakukan yaitu, dengan mengintegrasikan pendidikan lalu lintas dengan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Dimana program tersebut mereka laksanakan di jenjang pendidikan SD dan SMP yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Kepada para orang tua, kami mohon kerja samanya untuk tidak memberikan dahulu kendaraannya kepada anak anda, mari sama-sama kita menjaga sayangi nyawa diri anda dan orang lain. Demikian Aan. (521)





