LINTAS NUSANTARA.ID, REJANG LEBONG – Satreskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembobolan Rumah Dinas (Rumdin) Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Rejang Lebong (RL) kemarin (18/4/2021) yang berada di Jalan Bhayangkara I Sukowati Kelurahan Air Putih Lama, Rejang Lebong.
Kapolres RL, AKBP Puji Prayitno, melalui kasubbag Humas Polres RL, Iptu Sahyar, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung di lokasi untuk meminta keterangan saksi dan juga mengecek barang-barang yang hilang.
“Setelah kita lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang hilang satu unit TV 21” merk Aquos yang berada diatas meja.” Ungkap Kasubbag Humas Polres RL kepada awak media Senin (19/4/2021).
Dijelaskannya, pembobolan rumah dinas tersebut diketahui pertama kali oleh Ahmad Maranis (37) warga Desa Batu Panco Kecamatan Curup Utara Kabupaten RL yang bekerja sebagai tukang bersih-bersih dirumah Dinas Ketua Pengadilan Agama Curup pada hari minggu Tanggal 18 April 2021 sekira Pukul 15.00 WIB.
Pelapor mengetahui pembobolan tersebut terjadi saat itu sedang memberi makan ayam yang berada di belakang rumah, kemudian pelapor melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka kemudian pelapor masuk kedalam rumah dan melihat rumah dalam keadaan berserakan, dan TV yang berada di atas meja sudah tidak ada lagi di tempatnya.
“Diduga pelaku melakukan aksi pembobolannya dengan cara mencongkel/merusak kunci pintu belakang Kondisi rumah saat itu dalam keadaan kosong di tinggal pemiliknya sejak hari Rabu tanggal 14 April 2021 ke medan dan kunci rumah dititipkan kepada Pelapor.” Jelas Kasubbag Humas Polres RL.
Ditambahkan oleh Kasubbag Humas Polres RL, sampai saat ini peristiwa pembobolan rumah dinas Ketua Pengadilan Agama belum dilaporkan secara resmi oleh pelapor dikarenakan masih melengkapi bukti kepemilikan barang yang hilang, meski demikian pihaknya tetap melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku pembobolan tersebut.
“Untuk pelaku tetap kami selidiki, mudah-mudahan dalam waktu dekat pelaku cepat tertangkap.” Pungkasnya. (521)
Sumber: Humas Polda Bengkulu





