Tarik Paksa Kendaraan Kredit, Mata Elang Bisa dipidana

oleh -1,933 views
oleh
Foto. Ilustrasi LN

BENGKULU || LINTAS NUSANTARA.ID – Masyarakat diingatkan agar lebih berani melawan tim Mata Elang sebutan keren Debt Collektor yang kerap mengintimidasi serta menakut-nakuti konsumen leasing. Rakyat Indonesia tidak perlu ragu, saat mata elang menarik paksa kendaraan gagal bayar baik dirumah maupun dijalanan agar segera melaporkan ke aparat hukum.

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI Nomor 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013. Mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% untuk roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% untuk roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.

Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fedusia ini. Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.

Sehingga, kasus Anda akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.

Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian. Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana Perampasan.

Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto. Lawan mata elang atau debt collektor tak tahu aturan. Penarikan kendaraan leasing secara paksa dapat dikenakan pasal pidana.(team)

No More Posts Available.

No more pages to load.