BENGKULU UTARA || LINTAS NUSANTARA.ID – Satreskrim Polres Bengkulu Utara berhasil amankan empat pelaku pengeroyokan atau penganiayaan terhadap seorang pelajar. Dua diantaranya dewasa dan dua lagi masih dibawah umur. Untuk dua pelaku dewasa yakni RG (23) dan EM (20). Keduanya warga Kuro Tidur Bengkulu Utara, sedangkan dua pelaku anak bawah umur yakni, FYS dan DT juga warga Kuro Tidur.
Korban pengeroyokan dialami oleh Andi (14) warga Desa Gunung Agung Kecamatan Kota Arga Makmur. Korban mengalami luka memar dibagian kepala dan badannya akibat dihajar pelaku menggunakan kepalan tangan.
Beruntung pada saat kejadian, korban diselamatkan warga sekitar lokasi yang membawanya menjauhi para pelaku. Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya melapor ke Polres Bengkulu Utara.

Empat pelaku berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Bengkulu Utara guna menjalani proses hukum. Keempat pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara atas perbuatannya. Penyidik Satreskrim menjerat pelaku dengan pasal 179 ayat (2) ke 1e subsidier pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Keempat pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim. Penyidik akan segera merampungkan berkas pemeriksaan dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara.(nadit)





