BENGKULU UTARA || LINTAS NUSANTARA.ID – Team Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu berhasil ungkap kasus pencurian yang terjadi Pada Senin (6/12/2021) lalu. Team Opsnal berhasil menangkap pelaku pencurian handphone dan tabung gas yang dilakukan tersangka berinisian Na alias Anang (33) warga Desa Tanjung Genting Kecamatan Air Besi.
Tersangka ditangkap team Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Utara tanpa perlawanan. Anang dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun.

Informasi diperoleh, tersangka menggasak barang hasil curiannya di rumah korban Herman Eryudi (60) warga Desa Datar Ruyung Kecamatan Arga Makmur. Tersangka melancarkan aksi kejahatannya pada malam hari sekira pukul 02.00 WIB, Senin (6/12/2021).
Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Tersangka masuk menggasak handphone milik anak korban dan tabung gas. Aksi pencurian ini baru diketahui oleh korban pada pagi hari saat bangun dari tidur.
Anak korban kaget meliha jendela rumah terbuka. Kemudian, memanggil ayahnya. Setelah dicek, satu unit handphone milik anak korban dan tabung gas sudah raib digondol tersangka.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pencurian tersebut ke Polres Bengkulu. Setelah melalui proses penyelidikan ditemukan petunjuk yang mengarah pada tersangka. Pengintaian terhadap tersangka membuahkan hasil dan berhasil menangkap tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Bengkulu Utara. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu unit handphone,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Ipda Fauzan Maulana Harianto, S. Tr.K dalam pres releasenye, Senin (10/1/2022).(nadit)







