Parkir Pantai Laguna Ikuti Aturan, Lokasi Penitipan Kendaraan Bayar Sukarela

oleh -939 views
oleh

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Munculnya kabar pungutan parkir di kawasan objek wisata Pantai Laguna Samudera Desa Merpas Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur ramai dibicarakan orang. Bahkan, sempat menuai kritik tajam masyarakat yang merasa kecewa atas kejadian tersebut.

Kisruh pungutan parkir di objek wisata Pantai Laguna Samudera menarik perhatian pengelolah parkir, Dinseri serta Direktur BUMDes, Larahzan dan ketua BUMDes Herda Ersana untuk angkat bicara. Dalam keterangan resminya, ketiganya secara gamblang menjelaskan bahwa pungutan biaya parkir di area pantai mengacu pada aturan yang berlaku yakni Rp 4.000 untuk kendaraan roda empat. Sedangkan, kendaraan roda dua Rp 2.000 untuk satu kali parkir.

Pada perayaan hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun ini, ada dua pengelolah objek wisata Pantai Laguna Samudera. Pertama BUMDes Latahzan Desa Merpas yang bertanggungjawab tiket masuk pantai. Kemudian, pengelolah khusus yang menangani parkir area pantai yang dikomandoi oleh Dianseri.

Dalam keterangan pers yang dirilis pada Kamis(6/5/2022) malam, ketiganya menjelaskan bahwa, membludaknya pengunjung Pantai Laguna Samudera membuat kepadatan kendaraan parkir diarea pantai. Guna mengantisipasi penumpukkan kendaraan tersebut, pengelolah parkir berkoordinasi dengan pengelolah pantai yakni BUMDes untuk mencari solusi.

Kemudian, didapat restu dari BUMDes, pengelola parkir diberi kewenangan untuk membuka lokasi penitipan kendaraan di luar area pantai. Lokasi baru ini dijadikan sebagai tempat memarkir kendaraannya karena didalam area pantai sudah padat kendaraan yang parkir.

Dilokasi parkir yang diberi nama tempat penitipan kendaraan ini dikenakan biaya sukarela. Berapapun diterima oleh pengurus tanpa ada paksaan apapun. Pengunjung yang rela bayar Rp 2 ribu, Rp 5 ribu, Rp 10 ribu bahkan lebih dengan sukarela.

Pengelolah juga bertanggungjawab jika ada kehilangan kendaraan bagi pengunjung yang menitipkan kendaraannya. Tidak ada Pungutan Liar (Pungli). Biaya parkir di area pantai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami pengelolah parkir Pantai Laguna Samudera bersama BUMDes memungut biaya sesuai dengan ketentuan. Namun, untuk lokasi baru yang digunakan sebagai tempat penitipan kendaraan biayanya sukarela,” ujar ketiganya.

Pembukaan lahan baru sebagai tempat penitipan kendaraan sudah melalui restu atau petunjuk dari BUMDes. Pembukaan lahan penitipan kendaraan ini merupakan pengalaman BUMDes tahun-tahun sebelumnya.

Jika pada saat koordinasi tidak diberi restu atau ada petunjuk dari BUMDes tentu pengelola parkir tidak akan membuka lahan penitipan kendaraan diluar area pantai Laguna Samudera. Meskipun, biayanya sukarela dari pemilik kendaraan, pengelola parkir tidak akan berani buka lahan baru tersebut.

“Pada intinya, pengelola parkir Pantai Laguna Samudera tidak membuka lahan baru sebagai tempat penitipan kendaraan tanpa ada petunjuk dari BUMDes,” tegasnya.

Pengelola parkir dan pengelola pantai Laguna Samudera pun menggelar klarifikasi di beberapa media online maupun melalui media channel youtube. Masing-masing mengklarifikasi adanya Pungli parkir di lokasi objek wisata.

Namun sayang, ada beberapa masyarakat yang menyatakan kecewa atau ketidakpuasannya terhadap objek wisata ini. Walaupun jelas dikatakan biaya sukarela tetap saja ada pungutan dilokasi baru tempat penitipan kendaraan. Sayangnya lagi, belum diperoleh kepastian apakah lokasi baru yang dijadikan tempat penitipan kendaraan sudah mengantongi izin dari dinas atau instansi terkait secara resmi atau belum.
(drs)

Berikut Pernyataan Pengelola Parkir Pantai Laguna Samudera yang dikirim via pesan Whatsapp :

1. Bahwa pemungutan parkir sesuai dengan Perda 4000 mobil 2000 motor, tidak ada pungutan liar.

2. Bahwa karena lahan parkir di dalam pantai laguna tidak mencukupi untuk menampung seluruh kendaraan, maka sesuai petunjuk Ketua Bumdes.. Ketua Pengelola Parkir Pantai Laguna melakukan pembukaan lahan untuk penitipan kendaraan di luar area pantai Laguna secara sukarela, hal ini merupakan kebiasaan pada tahun-tahun sebelumnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.