Tidak Cukup Bukti, Terduga Mafia Solar Subsidi Dilepas Polisi

oleh -1,216 views
oleh
Foto ilustrasi belaka.(sumber: Net)

NTT || LINTAS NUSANTARA.ID – Masyarakat di Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resah maraknya aksi para mafia solar bersubsidi. Akibat ulah mafia solar ini, dibeberapa titik SPBU kerap kekosongan stok solar. Meskipun, pasokan solar subsidi baru tiba, namun SPBU menyatakan sudah habis.

Modusnya, terduga mafia solar subsidi menggunakan tangki modifikasi saat masuk ke SPBU. Kemudian, solar disedor dan ditampung baru kemudian dijual kembali ke pengecer. Hal ini membuat warga kesal dan melaporkan ke aparat hukum guna ditindaklanjuti.

“Pembelian dan penimbunan BBM jenis solar yang melanggar hukum itu sering dikeluhkan masyarakat karena kesulitan membeli BBM tersebut yang cepat habis”, ungkap salah seorang tokoh masyarakat kepada media ini yang namanya tidak mau dipublikasikan.

Diduga penimbunan itu turut melibatkan oknum aparat yang membeli solar bersubsidi tersebut dan menjual kembali ke penampung ilegal di wilayah Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dari informasi yang beredar, tepatnya pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 pukul 02.00 Wita, Polres Sumba Timur berhasil mengamankan 1 unit kendaraan roda empat Mitsubishi dengan Nomor Polisi (Nopol) ED 7014 AA yang diamankan oleh unit Buser Polres Sumba Timur.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini bahwa, Pukul 01.50 Wita kendaraan tersebut keluar dari dalam Polres dan kendaraan tersebut seperti sedang memuat beban berat. Karena melihat hal itu, Tim Paminal menahan kendaraan tersebut lalu melakukan interogasi kepada pengemudi yang diduga pelaku yang berinisial A (41) warga jalan S Parman, No 72, Rt 12 Rw 3, Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.

Kepada penyidik, A menerangkan bahwa ia baru saja selesai di BAP oleh penyidik pembantu atas nama AIPDA. Alexander Melvin Talahatu, S.H.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu, SH, dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa, Kejadian itu terjadi beberapa bulan yang lalu, namun ketika polres Sumba Timur melakukan penyelidikan ternyata persoalan tersebut tidak memenuhi unsur sehingga A langsung dilepaskan kembali dalam waktu yang sama oleh Polres Sumba Timur.

Ia juga menjelaskan bahwa, pada saat melakukan pemeriksaan dan gelar perkara di hari yang sama pelaku inisial A tidak memenuhi unsur pidana ketika dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian.

“Ini kan keyakinan penyidik jika ada unsur-unsur pidana atau tipis-tipis bisa proses ke Sidik dan lanjut tetapi inikan tidak dan bukti juga ada pada saat gelar perkara,” ucapnya.

Ia juga membantah bahwa, tidak ada oknum polisi yang terlibat dalam permainan solar bersubsidi di Kabupaten Sumba Timur.

Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, mengakui, kejadian itu terjadi beberapa bulan yang lalu. Namun, ia berdalih terkait pelaku dugaan mafia Migas itu dilepas, dikarenakan tidak cukup bukti walaupun buktinya tidak disebutkan oleh pihak Polres Sumba Timur dalam hal ini Kasat Reskrim.

“Malam itu kita lakukan pemeriksaan, namun tidak ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidananya sehingga kita gelar perkara malam itu kemudian tidak cukup bukti dan langsung di lepas,” katanya.

Ketika ditanya terkait ahli yang hadir dalam gelar perkara tersebut, ia menyampaikan bahwa itu hanya berdasarkan keyakinan pihak Polres Sumba Timur. Sehingga ahli tidak ada saat itu. Dan terkait Oknum-oknum Polisi yang terlibat ia mengatakan itu tidak benar. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.