KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Setelah sekian lama proses panjang penyidikan kasus korupsi atau Pungutan Liar (Pungli) dana hibah Kemenpora di Kabupaten Kaur, akhirnya penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu menetapkan tiga Tersangka (Tsk). Ketiganya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kaur sejak, Jumat (13/10/2022).
Ketiganya adalah Mu, Ed dan Zi. Ketiga Tsk ini menjalani masa penahanan oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur. Kasus yang menjerat tiga Tsk ini terkait dana hibah Kemenpora dalam kegiatan pembangunan stadion mini di Kabupaten Kaur.
Ketiga Tsk ini merupakan hasil tindaklanjut laporan dari Tsk terdahulu yang saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP), Musihrin. Dalam laporannya, Musihrin meminta kasus tersebut dilanjutkan karena ada keterlibatan orang lain.
Musihrin membeberkan, dalam pumungutan fee hibah Kemenpora ini ada berapa pihak yang ikut terlibat. Sehingga, ia menuntut keadilan karena hanya dia yang menggung dosa.
Baca Juga :
Atas laporan tersebut, penyidik kembali membongkar kasus fee hibah Kemenpora tersebut dan akhirnya mendapati tiga orang Tsk yang kini sudah dilakukan penahanan.
Tiga Tsk menurut Musihrin, memiliki peran yang sama dalam pemungutan fee hibah Kemenpora tersebut. Ketiganya, menikmati hasil pungutan secara bersama-sama, namun hanya dia yang ditetapkan sebagai Tsk oleh penyidik beberapa tahun lalu.
Menarik :
Tiga Tsk dijerat pasal 12 huruf e sub pasal 12 huruf g jo.pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini masih dalam proses melengkapi BAP dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur jika sudah rampung.(amr)





