Tahukah Kamu Perbedaan Tidak Memiliki SIM dengan Lupa Bawa SIM

oleh -5,913 views
oleh
Gambar ilustrasi SIM.(Foto: Net)

JAKARTA || LINTAS NUSANTARA.ID – Masyarakat kerap kali menghindari razia kendaraan bermotor oleh aparat kepolisian maupun Perhubungan. Mengapa, karena banyak diantara pengendara yang tidak memiliki syarat lengkap mengemudi. Diantaranya adalah tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun lupa menbawa SIM.

SIM merupakan syarat mutlak pengendara mengemudikan kendaraan. Bagi yang tidak bisa menunjukan SIM, maka akan dikenakan sanksi tilang.

Baca Juga : 

Namun, tahukah kamu bahwa ada perbedaan sanksi dan besaran denda antara pengguna kendaraan yang mempunya SIM tetapi lupa membawa dengan tidak memiliki SIM?

Sanksi tidak punya SIM versus tidak bawa SIM tentu berbeda. Aturan mengenai SIM sebagai salah satu izin yang sah mengemudikan kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (5) huruf b.

Jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 pasal 288 ayat (2), yang berbunyi :

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah,”

Menarik : 

Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

Jadi, pada intinya sanksi hukum bagi yang tidak memiliki SIM dan lupa menbawa SIM sangat berbeda. Sanksinya tertuang dalam Undang-Undang LLAJ yang diuraikan diatas.

Semoga bermanfaat bagi masyarakat dan dapat dipahami agar tetap taat berlalulintas sehingga mampu menekan angka kematian akibat kelalaian berlalulintas.(amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.